Selasa, 27 Agustus 2013

Hukum Saling Tidak Bertegoran

#ilustrasi google

Ust Dr Abdullah Yasin
(١) عَنْ أَبِى أَيُّوبِ رَضِى اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يُحِلُّ لِمُسْلِمٍٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعرِصُ هَـٰذا وَيُعْرِصُ هَـٰذا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأ بِالسَّلاَمِ
(رواه البخارى ومسلم)
(٢) قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَمَنْ هِجَرَ فَوقَ ثَلاَثٍ فَمَاتُ دَخَلَ النَّارَ
(٣) قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ هِجَرَ أخَاهُ سَنَة كَسَفْكِ دَمِهِ
Terjemahan:
(1) Daripada Abi Ayyub (ra) bahwa Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam) bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim tidak bertegoran dengan saudaranya (seagama) lebih dari tiga malam; mereka bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang paling baik di antara mereka berdua ialah siapa yang memulai salam”.
[Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim]

(2) Sabda Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam): “Barangsiapa yang tidak bertegoran lebih daripada tiga (hari), lalu ia mati, maka ia masuk neraka”.
[Hadis Sahih Riwayat Abu Daud]

(3) Sabda Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam): “Barangsiapa yang tidak bertegoran dengan saudaranya (seagama) selama setahun maka (dosanya) seperti membunuhnya”.
[Menurut Imam An-Nawawy Hadis ini sanadnya sahih riwayat Abu Daud]

Huraiannya:
Dari tiga hadis di atas dapatlah kita ambil beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:
1. Ketiga-tiga hadis di atas menyatakan betapa besar dosa orang-orang Islam yang saling tidak bertegoran. Hukum tidak bertegoran adalah HARAM. Hukum tersebut digambarkan oleh Nabi (sallallahu alaihi wasalam) pada Hadis
(1): TIDAK HALAL
(2): MASUK NERAKA 
(3) SEPERTI HUKUM MEMBUNUHNYA.

2. Berdasarkan zahir hadis
 (1) kita masih dibolehkan tidak bertegoran sekiranya tidak melebihi daripada tiga malam. Dengan kata lain adalah tidak haram hukumnya kalau kita tidak bertegoran pada hari pertama, kedua dan ketiga. Mengapa? Karena Islam mengakui bahwa sifat marah adalah fitrah atau naluri (sifat semulajadi) bagi setiap insan. Dan diharapkan rasa marah atau permusuhan yang berlaku antara sesama mereka akan hilang setelah tiga hari.

3. Dalam hadis 
(1) juga menyatakan bahwa mereka bertemu lalu saling memalingkan muka. Jadi hukum haram karena tidak bertegoran tersebut tidaklah dikenakan ke atas orang yang tidak saling bertemu walaupun melebihi dari tiga hari.

4. Jika kejadian di atas benar-benar menimpa dalam pergaulan di antara kita, maka dalam hal ini siapakah di antara kita termasuk orang yang paling baik? Hadis 
(1) menjawab: Yang paling baik ialah orang yang lebih dahulu ingin memulihkan hubungan baik di antara mereka.

5. Inilah dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik bahwa ucapan Salam boleh menamatkan persengketaan dan menghapuskan dosa orang berkenaan. Tetapi Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Al-Qasim Al-Maliki pula berpendapat: Ucapan salam tidak dapat menamatkan persengketaan itu jika dia yang menjadi punca persengketaan. Adapun jika yang berkenaan berkirim surat, dalam hal ini ada dua pandangan; Pertama: Dosanya tidak terhapus, karena tidak diucapkan; kedua: Terhapus dosanya, karena rasa bencinya telah hilang. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.

6. Sabda Nabi (sallallahu alaihi wasalam) dalam hadis 
(1): “Tidak halal bagi seorang muslim”. Berdasarkan zahir hadis ini maka orang kafir dikecualikan daripada ketentuan hukum tersebut. Tetapi Imam Nawawy dalam Syarah Shahih Muslim, jld V, hal. 425 lebih condong kepada pendapat: Termasuk orang-orang kafir. Hanya di sini disebut muslim karena hanya muslim yang menerima arahan syara’ dan mengambil manfa’atnya.

7. Hukum haram tidak bertegoran kalau melebihi tiga malam sebagaimana yang diungkapkan di atas adalah terbatas jika kejadian itu berlaku tanpa sebab yang munasabah. Contoh: Tidak bertegoran hanya karena perbedaan pendapat dalam hal-hal furu’ (cabang agama) atau kecuaian menunaikan hak dan kewajipan dalam pergaulan. Dia tidak menyangkut hal dan kewajiban dalam pergaulan. Dia tidak menyangkut hal-hal ushul (pokok) yang boleh menjejaskan kemurnian Akidah dan Agama Islam. Tetapi jika perbuatan seseorang secara terang-terangan menghina Islam, menyebar perkara-perkara bid’ah, bergelimang maksiat dan mengikuti hawa nafsu maka hukum di atas menjadi berobah.

kutipan dari blog http://cintaustad.blogdetik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar